SEMARANG Indonesia 20 Jul 11: Dalam era reformasi, seiring berkembangnya teknologi dunia maya (internet), siapa pun bisa menjadi penikmat dan pembuat berita dengan segala kebebasannya. Di tengah kemajemukan masyarakat, paham “terorisme” dapat berkembang dengan mudah melalui situs internet.
Demikian yang diungkapkan Sekretaris Direktur Jenderal Komunikasi Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, pada Rabu (20/7/2011), ketika hadir dalam diskusi Deradikalisasi Agama yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Ismail, berdasarkan hasil temuan yang pernah dilansir Pemerintah Australia, saat ini terdapat kurang lebih 32 situs internet aktif yang masuk kategori bagian dari penyebaran kegiatan “terorisme” di dunia maya.
Sekitar 80-90 persen pengunjung yang sering mampir di situs tersebut, adalah masyarakat Indonesia. Mereka adalah yang paling sering mengunduh berbagai informasi di situs yang masuk kategori “situs terorisme”.
“Bila para pengunjung situs tersebut tidak waspada dan tidak berhati-hati, tentunya saja bisa tergugah melakukan radikalisme di Indonesia dengan atas nama apa pun,” ujar Ismail.
Sayangnya Ismail tidak menjelaskan kategori situs yang disebut sebagai situs “terorisme”. Dan yang perlu diperhatikan, apa latar belakang penilaian situs disebut sebagai situs “terorisme”. Bahkan situs budaya pop pun pada dasarnya juga bisa disebut situs terorisme karena dampaknya meneror kehidupan kaum muslim dengan budaya liberalisasi yang mereduksi moral kaum pemudanya. (IH/kom/arrahmah.com)
Majalah dalam internet..
No comments:
Post a Comment