Tuesday, October 20, 2015

Bongkar Gereja Di Singkil, Bermula 10 Gereja.. -BBC

Sudah diputuskan 10 gereja dibongkar dan 13 lainnya akan diurus izinnya.  

Kerajaan Aceh Singkil mengerahkan kira-kira 20 satpol PP untuk melakukan pembongkaran tahap pertama terhadap 10 gereja yang dinyatakan tak mempunyai permit, Isnin 19 Oktober.

Pembongkaran pertama dilakukan pukul 09.00 WIB waktu setempat terhadap undung-undung, atau rumah ibadah kecil Katolik di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro.

Bangunan yang berkonstruksi kayu itu cukup sederhana sehingga pembongkaran hanya memerlukan waktu 1.5 jam, dengan menggunakan palu, martil, beliung, gergaji, jelas Edi Sugianto Putra, wartawan Radio Xtrafm Singkil, yang membuat liputan untuk BBC Indonesia.

Kemudian para petugas bergerak ke Desa Siompin yang berjarak kira-kira 1km untuk melaksanakan perintah pembongkaran terhadap dua gereja di kampung itu, yakni Gereja Kristian Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), dan Gereja Misili Injil Indonesia (GMII).

Pembongkaran yang berlangsung dengan kawaran lebih daripada kira-kira 100 polis dan tentera itu berlangsung tanpa perlawanan dari para jemaah gereja.
Satpol PP membongkar gereja-gereja itu, dikawal sekitar 200 polis dan tentera.

'Harga mati'

Kerajaan beralasan pembongkaran 10 gereja sudah merupakan kesepakatan antara pelbagai pihak, dan pada asalnya -seperti dijelaskan Dandim Aceh Singkil Letkol Arif Sjaerozi kepada BBC- dijangka akan dilakukan pihak gereja sendiri.
Namun seperti dikatakan pendeta Paima Berutu dari GKPPD, para jemaah tidak bersedia membongkar gereja sendiri.

"Kami tidak tega untuk membongkar rumah ibadat kami sendiri," kata Paima Berutu.


"Hari Minggu kemarin, Bupati Aceh Singkil memang menyarankan kami bongkar sendiri. Tapi semalam, kami jemaah gereja, sepakat satu gereja untuk menyerahkannya kepada pemda."

Sahat pembongkaran GKPPD oleh para satpol PP, seperti disebutkan Paima Berutu, sejumlah jemaah menyaksikan dari kejauhan, termasuk dirinya sendiri.
Seorang ibu lanjut usia menangis terisak sambil menatap pembongkaran.
Paima berusaha tegar. Namun, tak urung, katanya, "menyaksikan perobohan itu, saya merasa rugi, merasa sedih, merasa kesal."

"Tetapi penyelesaiannya sudah 'harga mati' dari kerajaan. Ya kami harus menerima. Kalau tak menerima, maka tak ada penyelesaiannya (untuk konflik)."

Mencari tempat ibadat

Masalah selanjutnya, kata Paima, adalah bagaimana para jemaah beribadat.


"Yang pasti, ada dua gereja, di desa lain, di Keras dan di Mandumpang. Yang satu 4km, yang satu lagi jaraknya 3km, katanya."

Hal yang sama menjadi pekerjaan rumah Ketua Dewan Stasi Gereja Katolik Mandumpang, Dolly Manik.

Ia berkata, perobohan gereja mereka akan membuat 17 kepala keluarga yang akan beribadat harus menempuh perjalanan sejauh 30 minit ke gereja terdekat di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah.

"Kalau ditanya hati kecil, memang berat (menyaksikan perobohan gereja). Tapi ini kan sudah keputusan kerajaan," kata Paima Berutu.

Pembongkaran gereja-gereja lain yang sudah masuk senarai 10 gereja akan dilanjutkan Selasa (20/10).

Menurut Camat Suro, Abdul Manaf, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan warga berkaitan perjanjian antara kerajaan daerah dan pemuka agama Kristian.

"Kita sudah berkomunikasi perihal pembongkaran, sekaligus bersama jemaah kita menghitung-hitung. Bayaran ganti ruginya," jelas Abdul Manaf kepada Edi Sugianto Putra yang membuat liputan untuk BBC Indonesia.

Bagaimanapun menurut Bupati Aceh Singkil, Safriadi- selain 10 gereja yang sudah diputuskan dibongkar, ada 13 gereka yang akan 'dibiarkan' dengan pengajuan izin diajukan kepada pemerintah Provinsi Aceh.

Berikutan rusuhan 13 Oktober lalu, yang menghanguskan tiga gereja dan menewaskan seorang warga serta mencederakan sejumlah orang, kira-kira 8000 warga Kristian berpindah ke dua kampung di Sumatera Utara.


Namun mereka dikembalikan ke kampung masing-masing, Jumaat (16/10) dengan kenderaan TNI dan polis.(BBC)

Lihat sebelum ini..
Juga..
E-Buku IH-61: P.Kebajikan B/Aceh M'sia
E-Buku IH-61: P.Kebajikan B/Aceh M'sia

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails