Wednesday, November 25, 2009

Gubernur Aceh Belum Setuju, Qanun Jinayat Perlu Dibahas Lagi..

Qanun Jinayat Perlu Dibahas Ulang

BANDA ACEH--Qanun (Perda) Jinayat dan Hukum Acara Jinayat yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak kunjung mendapat persetujuan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Guna mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat terkait Qanun Jinayat itu, Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Mawardi Ismail, mengusulkan agar aturan itu dibahas ulang.

"Menurut saya, sampai sekarang statusnya masih Raqan (rancangan qanun) Jinayat, karena belum ada persetujuan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan harus dibahas kembali dengan DPRA," ujar Mawardi dalam lokakarya Pandangan Aparat Hukum tentang Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, seperti dikutip Antara, akhir pekan lalu.

Mawardi mengungkapkan, mekanisme pemberlakuan qanun setelah 30 hari, hanya terjadi jika qanun tersebut disetujui DPRA dan gubernur dalam proses pembahasannya. "Sepanjang gubernur belum menyetujui, statusnya tetap sebagai raqan dan masih memerlukan pembahasan," tutur dosen Fakultas Hukum Unsyiah tersebut.

Seperti diberitakan Republika sebelumnya, Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang disetujui DPRA pada 14 September 2009 mengatur hukum cambuk dan rajam bagi pelanggar syariat Islam. Kehadiran qanun itu disambut pro dan kontra, termasuk Gubernur Aceh menolak dan belum menandatanganinya.

Qanun itu mengatur masalah judi, zina, minuman beralkohol, homoseksual, lesbian, pemerkosaan, dan pedofilia. Para pelanggar pidana yang telah diatur dalam qanun ini diancam dengan hukuman cambuk berkisar antara 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara itu, khusus pelaku zina bagi orang yang telah menikah akan dirajam dengan cara melempar batu hingga meninggal.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD, juga sempat menyarankan, agar Pemerintah Aceh dan DPRA membahas kembali Qanun Jinayat dan Hukum acara Jinayat sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. "Saya sarankan agar eksekutif dan legislatif membahas kembali qanun tersebut," ujar Mahfud seperti diberitakan Antara.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga merekomendasikan agar gubernur dan DPRA duduk kembali membahas pasal-pasal yang diperdebatkan. "Tim gubernur dan DPRA duduk bersama menginventarisasikan masalah dan pasal-pasal yang belum ada kesepakatan bersama, agar dibahas ulang," kata Ketua MPU Aceh, Tengku Muslim Ibrahim. (AK)

Sila lihat lanjut..

1 comment:

Anonymous said...

INi adalah satu contoh bila geng UMNO berjaya menyelinap masuk dengan jubah Islam.
ramai terpesona dgn janji-janji manis
Bila dah berkuasa mereka inlah yang jadi musuh Islam no.1.
Palestine, Iraq, Tunisia dan Turki adalah contoh-contoh baik untuk kita teladani bersama.

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails