Saturday, November 06, 2010

Polis Syariah Aceh Perlu Dibubarkan?

KL 6 NOV 10: Berita-berita berasaskan Barat terus menghasut, menyindir dan mengkritik perundangan Syariah Islam di Aceh. Antaranya seperti berita dari RNW (Radio Nederland Wereldomroep) ini..

Polisi Syariah Aceh: Pertahankan atau Bubarkan?

Keberadaan Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariah di awal penugasan mereka mendapat sambutan kurang simpatik dari masyarakat

Kini kehadiran mereka mulai diakui sebagai polisi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya Syariah Islam di Aceh. Berikut laporan Lola Alfira dari Radio Fas Fm Meulaboh.

Di mata masyarakat Aceh, Wilayatul Hisbah atau lebih akrab di sebut WH adalah penegak hukum Plus, karena bertugas bukan hanya sekedar menegakkan isi Qanun, tetapi juga menjadi da'i, pendidik dan penyuluh masyarakat. Demikian Teuku Ahmad Dadek, kepala satuan Polisi Pramong Praja dan Wilayatul Hisbah kabupaten Aceh Barat.

TA Dadek: "Tugas utama Wilayatul Hisbah sama dengan Satpol PP, melaksanakan qanun atau perda, baik di provinsi maupun di kabupaten, tapi di bidang Syariah Islam. Di antaranya masalah qalwat, minuman keras, perjudian dan pakaian muslim. Itu yang menjadi tugas kita.

Perangkat hukum Syariah Islam kita memang belum memadai. Saya selalu menekankan kepada mereka bahwa mereka itu para pendakwa yang berpakaian seragam. Jadi seorang pendakwa itu harus berperilaku lemah lembut dan bersikap sopan kepada masyarakat.

Selama ini hanya berkutat kepada tugas nahi mungkar, hanya melarang orang-orang saja. Saya bilang juga agar mereka membuat kegiatan yang bersifat amar makruf, supaya masyarakat mencintai kalian."

Diakui banyak terjadi kesalahpahaman antara petugas WH di lapangan dengan warga, karena tidak pahamnya warga yang melanggar peraturan hukum Syariah Islam, seperti yang paling sering dijumpai. Namun lambat laun salah paham tersebut mencair dan WH pun mulai dibutuhkan. Berikut komentar warga Meulaboh tentang peran WH tersebut.

Musliadi: "Tugas polisi WH di Aceh Barat sudah jauh dari yang kita harapkan. Seperti kita lihat di dalam Qanun itu WH tidak mempunyai tugas untuk menangkap, tapi untuk memberi nasehat kepada masyarakat Aceh.

Namun yang terjadi akhir-akhir ini banyak sekali penangkapan yang di lakukan oleh WH. Kita minta WH memperjelas statusnya dan kerja pokoknya apa. Jangan menyamakan diri seperti polisi.

Jangan sampai masyarakat salah anggapan WH ini sudah sama seperti polisi, menangkap orang dan memasukannya ke penjara. Jadi harus kembali kepada pokoknya memberikan nasehat kepada masyarakat Aceh."

Verawati: "Menurut saya kinerja polisi Syariah sekarang ini mungkin sudah menunjukkan kepada arah yang lebih baik dan positif. Kita tahu dulu polisi syariah kalau merazia cewek-cewek yang berpakaian ketat kadang suka membentak dan marah-marah. Tapi kalau sekarang mungkin membentak dan marah-marah tidak ada lagi, tapi lebih sering mengarahkan cewek-cewek itu kepada pakaian yang lebih bagus."

Dalam qanun no 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariah Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam tertera WH berwenang menegur dan menasehati pelanggar. Namun jika pelanggar tidak berubah setelah diperingatkan, maka WH akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik yaitu polisi.

Sementara itu peran dan tugas WH saat ini kadang sudah melanggar aturan. WH tidak berwenang menahan dan memeriksa, sehingga penahanan yang ini sering dilakukan WH merupakan tindakan melanggar ketentuan hukum dan melampaui batas kewenangan. Demikian Chairul Azmi dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Meulaboh.

Chairul Azmi: "Kewenangan WH itu hanya melakukan pengawasan terhadap penegakan Syariah Islam sekaligus melakukan pembinaan terhadap para pelanggar Syariah Islam yang sedang berlaku di Aceh. Dan tidak ada kewenangan WH melakukan penahanan terhadap para pelanggar pelaku Syariah itu.

Namun apabila WH mendapatkan pelaku tersebut perlu dilimpahkan perkaranya ke pihak penyidik di Kepolisian, maka pihak kepolisianlah yang berwenang melakukan penahanan terhadap mereka."

Dasar hukum pertama pembentukan Hukum Wilayatul Hisbah (WH) adalah keputusan Gubernur no 01 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah. Wilayatul Hisbah sendiri mempunyai tugas mirip kepolisian, menegakkan qanun-qanun Syariah. Hanya bedanya mempunyai dasar hukum yang lemah, personil terbatas, dana operasional yang minim serta sarana yang memprihatinkan.

Ada wacana untuk membubarkan Wilayatul Hisbah. Namun Pemerintah Aceh mempertahankan, karena dianggap sangat dibutuhkan dalam mendukung penegakan Syariah Islam. Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariah Islam sendiri dianggap berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri.

Dengan terbitnya Undang-Undang Pemerintah Aceh yang pada dasar hukumnya Undang-Undang, implikasinya WH menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang resmi. Martabat WH secara kelembagaan yang dirasakan saat ini perlu dipertahankan dengan menjaga citra WH itu sendiri di mata masyarakat.

Komen Weblog Ibnu Hasyim: Elok juga kita lihat berita ini, untuk melihat fakta dan hujah mereka dalam memburukkan dan menyerang Islam. Mereka merendah-rendahkan perundangan Syariat Islam di Aceh. Lebih biadap lagi bila mahu membubarkan polis Syariat Aceh? (IH)

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails