Tuesday, October 20, 2009

AS Batal Haram Ganja, Peluang Niaga Bagi Aceh. Malaysia Nak Ikut?

"PIHAK berkuasa Amerika telah membatalkan pengharaman menjual dan mengguna Ganja untuk tujuan perubatan. Ganja boleh digunakan untuk melegakan masalah kesakitan, melegakan rasa mual dan seumpama dengannya." Demikian berita terbaru dilaporkan oleh wartashubhi.blogspot.com, US Membenarkan Pengunaan Ganja Untuk Tujuan Perubatan seperti yang dihubungi melalui editornya sebentar tadi. Di negara kita Malaysia pula Ganja digunakan oleh mereka yang bekerja kuat dengan menggunakan tenaga seperti pergi ke laut, berladang.. sila rujuk blog tersebut.

Bagi blog Ibnu Hasyim, sila lihat Masa Depan Perusahaan Ganja di Aceh... Isu Aceh sebagai pengeluar dadahganja terbesar di Asia Tenggara setelah Thailand, pernah dibahas dalam sidang ke 49 Komisi Narkoba PBB (UN Commission on Narcotic Drugs) pada 13-17 Mac 2006 di Wina Austria, seolah-olah Aceh menjadi trade mark ‘ladang ganja berkualitas nomor wahid’. Menurut sejarahnya, ganja dibawa ke Aceh dari India pada akhir abad ke 19 ketika Belanda membuka perkebunan kopi di Dataran Tinggi Gayo. Pihak penjajah itu memakai ganja sebagai ubat alami untuk menghindari serangan hama pohon kopi atau ulat pada tanaman tembakau. Walau Belanda yang membawanya ke dataran tinggi Aceh, namun menurut fakta yang ada, tanaman tersebut bukan berarti sepenuhnya berasal dari negaranya.

Bolehjadi tanaman ini dipungut dari daratan Asia lainya. Di kalangan anak muda nusantara, ganja lebih familiar disebut ‘bakong ijo’, ‘gelek’, ‘cimeng’ atau ‘rasta’. Sementara sebutan ‘keren’ lainya ialah ‘tampee’, ‘pot’, ‘weed’, ‘dope’. Setalah bertahun dan tumbuh menyebar hampir di seluruh Aceh, ganja mulai dikonsumsi, terutama dijadikan ‘rokok enak,’ yang lambatlaun mentradisi di Aceh. Bahkan kalau ada masakan, dianggap belum sempurna kalau bumbunya tidak dicampur dengan biji ganja. Tradisi ini memang sulit dihilangkan atau diberantas lagi di sana.

Pernah juga puluhan tahun dulu di di Pulau Pinang, yang di sebut ‘nasi kandar’ itu, biasanya dimasukkan air pucuk ganja sebagai perencahnya. Nasinya sudah terasa sedap, belum lauk pauknya lagi. Pada mulanya daun dan biji ganja ini digunakan untuk bumbu atau perencah penyedap rasa. Masakan seperti kari kambing, rendang, mie Aceh dan sebagainya, juga dalam minmuan seperti kopi. Terdapat beberapa warung kopi terkenal di Banda Aceh yang sentiasa penuh pengunjungnya. mereka sentiasa minum kopi sahaja. Ya, memang sedap. Kopi Aceh sudah terkenal enaknya tetapi akan lebih nikmat kalau dicampur dengan sedikit ganja... tidak pasti apakah di warung-warung itu, begitu.

Bahkan ada yang mencampurnya kedalam makanan seperti dodol dan sebagainya… dan dalam rokok juga. Hampir tak ada orang Aceh yang tak pernah mencicipinya, ada yang menikmatinya via rokok ternikmat, bumbu dapur, dodol, campuran kopi, hingga diolah ke berbagai jenis makanan lainya, selebihnya dijual ke luar Aceh. Apalagi jika ada kenduri, wah, ini yang lebih dahsyat lagi! Di Aceh, ganja juga digunakan sebagai tanaman pengusir hama di ladang atau kebun. Tanaman ini, dari akar, batang, daun hingga ranting merupakan bahan istimewa untuk pembuatan kertas dan kain. Selain itu bijinya digunakan sebagai bahan bakar minyak. Lebih dari itu, biji ganja bergizi, dengan protein berkualitas tinggi, lebih tinggi dari kedelai atau kacang.

Serat tanaman ganja jenis hemp pernah dipakai untuk tali pengikat kapal perang Tentara Laut Amerika Syarikat dalam Perang Dunia II. Sebuah data dari dunia maya menyatakan, serat ganja setelah diberi sentuhan teknologi, keunggulannya melebihi baja dan halus seratnya mampu mengalahkan serat kapas? Seiring perkembangan dunia industri, negara-negara maju, seperti Tasmania, salah satu negara yang tergolong paling besar memanfaatkan potensi ganja. Negara itu memanfaatkan ganja dengan menurunkan kadar THC (Tetrahydrocannabinol) untuk memproduk bahan tekstil, kertas, bahan pembuat makanan, tapak rem dan kopling hingga untuk tali.

Sementara di England terdapat pusat pengelolaan marijuana atau ganja. Lembaga itu meneliti tanaman ini secara medis dan farmasi. Hasilnya, tanaman yang daunnya berbentuk jari ini tetap diandalkan dan menjadi ubat ampuh. Seperti pasien lumpuh dapat disembuhkan dengan terapi mariyuana dan dapat berjalan kembali layaknya orang normal, dan mempunyai daya ingat yang tinggi. Di Kanada pula, pihak pemerintah melegalkan ganja untuk farmasi. Dilaporkan telah banyak pasien yang terbantu, seperti mengurangi rasa mual pada penderita AIDS dan penyakit lainnya.

Pemerintah Kanada mengizinkan pembelian ganja dengan resip doktor di apotek-apotek lokal. Satu ons dijual sekitar 113 US dollar dan ganja dikirim melalui kurir ke pasien atau dokter mereka. Menurut para medis, komposisi kimia yang terkandung dalam ganja adalah Cannibanol, Cannabidinol atau THC yang terdiri dari Delta -9- THC dan Delta -8- THC. Delta -9- THC sendiri dapat mempengaruhi pola fikir otak manusia melalui penglihatan, pendengaran, dan suasana hati pemakainya. Sementara Delta -9- THC diyakini para ilmuwan medik mampu mengubati berbagai penyakit. Daun dan biji ganja membantu penyembuhan penyakit tumor dan kanker. Akar dan batangnya bisa dibuat jamu yang mampu menyembuhkan penyakit kejang perut (kram), disentri, anthrax, asma, keracunan darah, batuk, diare, luka bakar, bronchitis.

Kalau begitu mengapa perusahaan ganja dilarang pemerintah? Undang-undang No. 22 1997 di Indonesia, tentang narkotika mengklasifikasikan ganja; biji, buah, jerami, hasil olahan atau bahagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasil sebagai narkotika golongan I yang berarti satu kelas dengan opium dan kokain. Pasal 82 ayat 1 butir a UU tersebut menyatakan bahawa mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling paling banyak satu milyar rupiah.

Di luar Indonesia, ganja dibahagiakn dua jenis, iaitu ganja untuk kepentingan industri atau medis iaitu ganja jenis Hemp, dan ganja terlarang sering disebut Cannabis. Yang terlarang adalah kerana zat THC di dalamnya boleh mengakibatkan pengguna jadi mabuk jika disalahgunakan mengikut kadarnya. Dengan program Alternatif Development (AD) yang dicanangkan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), semoga 15 tahun mendatang, Aceh bebas dari efek negatif ganja dan dapat memanfaatkan potensi eksport ganja demi kepentingan industri tanpa disalahgunakan.

Dikatakan, kalau polis betul-betul bertindak dalam sebulan shaaja dapat menemukan hingga ratusan hektar ganja di seluruh wilayah Aceh. Dari sekian banyak wilayah yang tanam ganja, Bireuen adalah ladang ganja terluas setelah Aceh Besar, iaitu, kira-kira 44 tempat yang tersebar di enam kawasan dalam lima Kecamatan. Satu kali operasi saja, polis bisa menemukan 20 sampai 90 hektar ladang. Kiralah jika satu hektar menghasilkan 100 kilogram ganja? Dikatakan juga, hasil ganja Aceh hampir mengimbangi sepertiga dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. Bagaiman kalau dieksport secara sah mengikut undang-undang?

Itulah antara peluang perniagaan di Aceh, atau negara-negara jirannya.

(AK)

Alamat Blog Ibnu Hasyim- e-mail: ibnuhasyim@gmail.com

3 comments:

Unknown said...

ada modal, ada lahan....

Anonymous said...

saya setuju....ganja bukan narkotina. polis hanya menuduh ganja itu bahaya. sebenarnya ganja tidak bahaya pon... saya rasa x puas hati pada polis Malaysia

Unknown said...

Sgala yg diciptakan Tuhan pasti ada manfaatnya dan berfaedah bagi manusia dan Tuhan jg tdk mungkin menciptakan sesuatu klo tdk ada tujuannya. " Lgn weedlover "

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails