Friday, July 27, 2012

Kelompok Jihad Cirebon -5 Thn Penjara.


  *foto : Merdeka.com

JAKARTA : Akhi Yadi Supriadi yang menjadi terdakwa kasus bom di Masjid Ad-Dzikra Mapolres Cirebon divonis 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.

"Mengadili menyatakan terdakwa Yadi Supriadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (26/7) seperti dirilis detik.com.

Hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme. "Meresahkan masyarakat. Tidak mengakui terus terang. Tidak menyesali perbuatannya," tambah Haswandi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum. Yadi terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 9 perpu 1 tahun 2002 UU 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Terkait vonis ini, pemimpin kelompok Ashabul Kahfi, tempat pelatihan pembuatan bom ini akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu," kata Yadi.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Suharijadi juga memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis ini. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu.

Selain pasal 15 jo pasal 9, Yadi didakwa dengan pasal 15 juncto pasal 7, pasal 13 huruf b dan pasal 13 huruf C Undang-undang nomor Prp 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Majelis hakim menilai pasal 15 jo pasal 9 yang cocok untuk kasus ini.
Akh Yadi tampak menggunakan gamis putih serta baju tahanan berwarna oranye, serta menggunakan peci putih. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 7 tahun.

Sementara itu, instruktur bom 'istisyhadi' lainnya, Akh Nanang Irawan alias Nang Ndut, juga dijatuhi vonis lima tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Rifandaru E.S.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Iwan Setiawan menuntut vonis tujuh tahun penjara atas perbuatannya. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan awal. Nanang Irawan alias Nang Ndut, divonis 5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 7 tahun.

"Nanang Irawan telah secara meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membuat dan mempergunakan bahan peledak dengan maksud tindak pidana terorisme. Telah terbukti secara sah melawan hukum dan menjatuhkan vonis pidana dengan penjara 5 tahun. Dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu," jelas ketua majelis hakim, Rifandaru, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Terdakwa dianggap melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas penyalahgunaan bahan peledak. Hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan menghambat pemerintah memerangi terorisme. Hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda, memiliki tanggungan anak kecil dan berada dalam pengaruh emosional kejiwaan.

Ketua majelis hakim Rifandaru lantas menanyakan tanggapan terdakwa atas vonis ini.
"Menerima yang mulia," kata Nang Ndut.

Lain halnya dengan tanggapan yang diutarakan JPU yang diketuai Suroyo. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Setelah berunding beberapa saat dengan penasehat hukum, Asludin Hatjani, Nanang yang menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya, pengacara Asludin mengatakan  memang ada beberapa hal yang dapat dibenarkan dalam tuduhan jaksa. Seperti keterlibatan dalam kelompok yang disebut itu.

"Tetapi, apakah itu termasuk ke dalam tindak pidana teroris?" tanya pengacara yang juga mendampingi Umar Patek ini seperti dikutip tribunnews.

Akhi Nang Ndut ditahan karena penyidik Densus 88 mengklaim memiliki cukup bukti keterlibatan keduanya dalam bomdi Cirebon. Ia dikenai pasal 15 juncto pasal 7, pasal 9, dan pasal 13 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Nang Ndut adalah pembuat dan juga orang yang meletakkan bom di Klaten, Solo. ( arrahmah.com)

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails