Friday, February 19, 2010

M'sia Usir Tertuduh Teroris, Bagaimana Dalam Islam?


BBC (Indonesia) Feb19 2010 : MALAYSIA akan mengekstradisi sembilan orang asing yang ditangkap atas tuduhan teror bulan lalu.

Mentri Dalam Negeri, Hishamuddin Hussein mengatakan kesembilan orang tersangka punya hubungan dengan berbagai organisasi teroris internasional dan memiliki "ancaman serius".

Para pegiat hak asasi manusia mengatakan para tersangka itu berasal Yordania, Nigeria, Suriah dan Yaman.

Para tersangka ditahan berdasarkan peraturan Keamanan Dalam Negeri, ISA, yang kontroversial. Peraturan ini membolehkan penahanan dalam waktu tidak berbatas tanpa diadili.

Kesembilan orang asing tersebut termasuk dalam 50 orang yang ditangkap saat menghadiri ceramah agama dekat ibukota Kuala Lumpur, pada 21 Januari.

Sebagian besar dibebaskan, tetapi kesembilan warga asing itu, termasuk satu orang warga negara Malaysia, tetap ditahan.

Pihak berwenang belum mengukuhkan identitas para tahanan maupun kelompok yang dicurigai menugaskan mereka.

Satu kelompok HAM mengecam keras penahanan yang "dirahasiakan" itu dan mengatakan pemerintah harus menunjukkan bukti untuk melakukan penangkapan.

Syed Ibrahim Noh, ketua Gerakan Penghapusan ISA, mengatakan pemerintah juga harus memastikan keselamatan orang-orang tersebut jika mereka dipulangkan.

Berbagai kelompok berulang kali meminta pemerintah Malaysia mencabut ISA dengan argumentasi peraturan keamanan tersebut membuka banyak peluang untuk disalahgunakan.

ISA pernah digunakan untuk menahan lawan-lawan pemerintah serta para angota kelompok militan Islam, Jemaah Islamiah.

Komen Blog Ibnu Hasyim: Menghukum tanpa bicara adalah diluar kehendak Islam. Apalagi menghukum tetamu dari luar negara atas kehendak orang lain, kerana mereka (orang lain) itu adalah 'kuasa besar yang berpijak di atas kekuatan bukan di atas kebenaran menurut Islam.

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails