Friday, July 16, 2010

Kontroversi Bikini 'Islam' Cop Halal, Serang Mesir..


KL. JULAI 16, 10: Pakaian renang 'Islami' produk Cina menyerbu pasar Mesir sejak awal musim panas di tengah gelombang protes para ulama yang berpendapat hal itu merupakan pelanggaran terhadap ajaran-ajaran Islam.

Para wanita berjilbab maupun yang tidak berjilbab di Mesir berduyun-duyun ke toko-toko yang menjual pakaian renang 'Islami' itu, yang menurut mereka "halal" dikenakan di kolam renang ataupun di pantai - pakaian renang ini diimpor dari Cina - dan para wanira Mesir mulai bersaing dengan rekan-rekan Libanon mereka yang telah menggunakan mode ini di musim panas sebelumnya.

Pakaian renang 'Islami' terdiri dari atasan lengan panjang, celana ketat tertutup dengan rok pendek, dan jilbab. Kainnya sama dengan pakaian renang biasa.

Bertentangan dengan apa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, para wanita yang aslinya tidak berjilbab mulai membeli pakaian renang 'Islami' ini karena adanya insiden pelecehan seksual yang meningkat di beberapa pantai, kata pemilik toko Sabry Murad.

"Bikini dan pakaian renang 'satu lembar' dapat diterima di beberapa tempat dan para gadis yang mengenakannya kadang-kadang dilecehkan, sehingga mereka merasa lebih aman untuk memakai pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh," kata Sabry kepada Al Arabiya.

Harga pakaian renang 'islami' buatan Cina ini sangat terjangkau karena berkisar 75-500 Pounds Mesir, kata salah seorang pemilik toko Muhammad Jamal.

"Itulah sebabnya seluruh keluarga membelinya," katanya kepada Al Arabiya.

Pada saat penjualan pakaian renang 'Islami' meroket tinggi, para ulama Islam menyangkal konsep umum yang menyatakan bahwa pakaian tersebut sesuai dengan ajaran Islam.

Dr. Suad Shalih, profesor perbandingan fikih di al-Azhar University, berpendapat bahwa meskipun pakaian renang 'Islami' ini menutupi seluruh tubuh, pakaian ini masih ketat terutama saat basah.

Ini sama saja membatalkan tujuan pakaian 'Islami' yang seharusnya tidak membentuk lekuk tubuh, apalagi dipakai di pantai umum," katanya Al Arabiya.

Dr. Shalih mengatakan bahwa perempuan berhak untuk menikmati diri mereka sendiri di musim panas selama mereka mematuhi aturan Islam.

"Mereka dapat berenang di pantai yang khusus untuk wanita atau tidak berenang di semua pantai yang bercampur baur," tambahnya.

Dr. Ahmed Omar Hashem, former head of al-Azhar University and chairman of the Religious Affairs Committee at the People's Assembly, agreed with Saleh.

Dr. Ahmad Umar Hasyim, mantan kepala al-Azhar University dan ketua Komite Agama di Majelis Rakyat, setuju dengan pernyataan Dr. Shalih.

"Wanita muslim hanya dapat menggunakan pakaian renang, apakah pakaian renang biasa atau 'Islami', selama tidak ada orang di sekitar mereka," katanya kepada Al Arabiya.

Dr. Mustafa Imara, profesor Teologi di al-Azhar University dan anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam, menyerukan untuk membangun pantai yang khsusu wanita untuk menghindari pelanggaran hukum Islam kesopanan dan kesusilaan.

"Seorang wanita tidak boleh mengungkapkan bagian dari tubuh mereka kecuali ada kebutuhan seperti kondisi medis atau sebuah sayatan bedah," katanya kepada Al Arabiya.

Ketika ditanya tentang pakaian renang 'Islami', EIara mengatakan bahwa hal itu hanya tren komersial yang tidak ada hubungannya dengan Islam.

"Mereka sebut 'Islami' untuk mendapatkan keuntungan. Tidak ada yang namanya baju renang relijius atau baju renang sekuler," ia menyimpulkan. (Era Muslim/2MA)

Komen Blog Ibnu Hasyim: Pakaian mandi 'Islam', atau bikini Islam, tutup tapi ketat, bolehkah di lebel 'halal'? Itulah kontroversinya.

1 comment:

Anonymous said...

Banyak hal berlaku bila kita tidak kenal Islam.
Dengan datang ke kuliah agama dan usrah, pemahaman mngnai agama kita akan meningkat...

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails