Thursday, October 28, 2021

Anggota Hizbut Tahrir ditahan di Seremban. Salah dimana?

 

Penguat kuasa dilaporkan menggeledah kediaman dan merampas beberapa buku. - Foto hiasan

Anggota Hizbut Tahrir, isteri ditahan. 

SEREMBAN: Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Negeri Sembilan (JHEAINS) menahan seorang anggota Hizbut Tahrir Malaysia, Jamaluddin Maidin Syed, di sini jam 2.30 pagi tadi.

Jurucakap pertubuhan itu, Abdul Hakim Othman, berkata penahanan itu disahkan anak kepada Jamaluddin yang mengiringi bapanya.

"Terdahulu, Penguat kuasa JHEAINS menahan isteri dan anak perempuan Jamaluddin di kediaman mereka di Bandar Seremban Selatan, di sini, sekitar jam 11 malam tadi.

"Sewaktu serbuan terbabit, hanya isteri, ahli keluarga, dan dua pekerja beliau berada di tempat kejadian, manak

"Penguat kuasa JHEAINS dilaporkan menggeledah kediaman Jamaluddin dan merampas beberapa buku. Mereka juga meminta supaya Jamaluddin balik segera atas alasan membantu siasatan," katanya ketika dihubungi hari ini.

Beliau berkata, ketika dihubungi menerusi panggilan telefon oleh seorang ahli keluarga Jamaluddin, seorang penguat kuasa yang tidak memperkenal diri mendakwa mempunyai waran untuk melakukan penggeledahan di premis berkenaan mengikut kesalahan Seksyen 50 Enakmen Jenayah Syariah Negeri Sembilan 1992.ala Jamaluddin, berada di luar Seremban.

"Tanpa mempunyai waran tangkap, penguat kuasa JHEAINS menahan isteri dan seorang anak perempuan Jamaluddin serta dua pekerja beliau dan mereka dilaporkan dibawa ke Pusat Dakwah Islam, Paroi, untuk siasatan lanjut.

"Sehingga kini kami gagal menghubungi Jamaluddin," katanya.

Komen Weblog Ibnu Hasyim: Sedikit mengenai Hizbut Tahrir Indonesia dan antarabangsa.

HTI: Apa Salah Hizbut Tahrir? Bertentangan di Mana?

Massa DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Lampung. (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia mempertanyakan langkah pemerintah mengusulkan membubarkan HTI, Senin (8/5/2017).

"Kami menyesalkan langkah itu. Apa salahnya Hizbut Tahrir? HTI itu menyampaikan dakwah Islam. Bertentangannya dimana? Dakwah Islam. Semua yang disampaikan itu semuanya ajaran Islam. Syariah, Khilafah dan aqidah, itu semua ajaran Islam," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto di kantor HTI, Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan.

Ismail juga mempertanyakan tuduhan yang menyebutkan ideologi HTI bertentangan dengan Pancasila.

"Justru itu pertanyaannya," kata dia.

Ismail menegaskan pesan-pesan yang diserukan HTI tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Ya nggak dong. Ajaran Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila. Di dalam UU Ormas juga disebutkan seperti itu. Disebutkan bahwa Islam itu tidak masuk ke dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila. Artinya ketika kami menyampaikan ajaran Islam tidak bisa disebut sebagai anti Pancasila. UU Ormas mengatakan seperti itu," kata dia.

Ketika ditanya mengenai anggapan bahwa HTI menimbulkan benturan di tengah masyarakat, Ismail kembali mempertanyakannya.

"Benturan yang mana coba tunjukkan, kalau ada benturan. Kami sudah bergerak di Indonesia sudah lebih dari 25 tahun. Tidak ada satu pun benturan. Kalau yang mengganggu dakwah kami ada. Beda ya dengan benturan," kata dia.

Ismail menambahkan HTI turut berkontribusi kepada bangsa dalam dakwah ikut serta membina dan meningkatkan kualitas SDM umat. Dengan begitu umat paham nilai Islam sebagai seorang muslim.

"Korupsi itu intinya rendahnya moralitas dan integritas, artinya rendahnya SDM. HTI itu berdakwah mengajarkan tauhid. Takut kepada Allah. Masa seperti itu tidak bisa disebut sebagai turut serta membangun. Pembangunan SDM justru yang paling penting," kata dia.

"HTI tidak mencuri uang negara, tidak korupsi, tidak menimbulkan huru-hara. Sementera banyak itu kelompok yang melakukan korupsi. Kenapa bukan itu yang dilarang," Ismail menambahkan.

Ismail berharap dapat bertemu dengan pemerintah untuk memperjelas duduk perkara. Siang tadi, Menkopolhukam Wiranto mengumumkan keputusan pemerintah mengusulkan pembubaran HTI.

"Kami membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Wiranto.

Wiranto menjelaskan pembubaran harus dibawa ke ranah pengadilan karena pemerintah tak ingin sewenang-wenang dalam melakukan pembubaran, meski HTI telah dianggap bertentangan dengan ideologi negara Pancasila.

"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya menganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang," kata dia.

Hizbut-Tahrir - suntingan Wikipedia, ensiklopedia bebas. حِزْبُ التَحْرِير

PemimpinSyekh Ata Abu Rashta
PengasasSyekh Taqiyuddin An Nabhani
Ditubuhkan1953
Ibu pejabatBeirutLubnan
Keanggotaan10,000[1]–1 juta ahli[2]
IdeologiPan Islamisme[3][4]
Islamisme[3][4]
Supremasisme Muslim[5][6][7][8][9]
Khalifisme[10][11][12][13]
Salafisme[14]
Jihadisme[15][16][17][18][19]
Anti-sekularisme[20][21][22][23]
Sentimen anti-Barat[22][24]
Sentimen anti-Hinduisme[22][25]
Sentimen anti-Kristian[26]
Anti-nasionalisme[27]
Antisemitisme[5][7][8][24][26]
Anti-Zionisme[4][6]
Anti-demokrasi[28][5][7][8]
Anti-liberalisme[17][28]
Anti-komunisme[29]
Penggabungan antarabangsaDunia


Bendera parti

Flag of Hizb ut-Tahrir.png
Laman sesawang

hizb-ut-tahrir.org

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails