Tuesday, October 22, 2019

Kisah Orang Melayu Aceh Di Mekah. Bagaimana Masalah Tanah Sekarang?


BADAN Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji berencana menginvestasikan dana jemaah asal Indonesia yang terkumpul. Dana sebesar Rp 102,5 triliun itu rencananya antara lain akan diinvestasikan ke tanah milik Pemerintah Provinsi Aceh di Makkah. 

Belum disebutkan jenis investasi yang direncanakan. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Anggito Abimanyu, hanya mengatakan, dasar hukum untuk investasi itu sudah terbit. Saat ini prosesnya sedang dinegosiasikan dengan Pemerintah Arab Saudi. 

Anggito tidak menyebut jelas tanah wakaf mana yang dimaksud. Direktur Pusat Kajian Peradaban dan Budaya Aceh M Adli Abdullah, dalam tulisannya yang terbit di Harian Serambi Indonesia pada 2010, menyatakan ada beberapa tanah wakaf milik orang Aceh yang pernah bermukim di Arab Saudi tersebar di Makkah. 

Namun, ada satu tanah wakaf yang sering disebut yaitu milik Habib Abdurrahman Al-Habsyi alias Habib Bugak Asyi. Setiap tahun jemaah haji asal Aceh menerima uang wakaf yang berjumlah jutaan rupiah dari hasil pengelolaan tanah itu. 
Rujuk:
Pemerintah Akan Investasi Dana Haji di Tanah Wakaf Milik Aceh di Saudi
JK Minta BPKH Investasikan Dana Haji di Arab Saudi

Bermula pada Tahun 2006

Pemberian uang tunai itu bermula pada 2006, setelah tanah wakaf milik Habib Bugak Asyi terkena proyek perluasan Masjidil Haram pada masa Raja Malik Saud bin Abdul Aziz. Bangunan di atas tanah itu yang sempat digunakan untuk penampungan jemaah haji dan pelajar Aceh. 

Untuk mengganti penggusuran, Kerajaan Arab Saudi memberikan dua tanah yang letaknya juga tidak jauh dari Kakbah. Setelah penggusuran dan ada ganti rugi, sempat belum ada tempat tinggal atau bangunan yang berikan untuk jemaah asal Aceh. Ketua nazhir (pengelola) Wakaf Habib Bugak Asyi, Muneer Abdul-Gani Asyi, mengatakan uang baru diberikan pada 2006 setelah ada investor yang ingin membangun hotel di atas tanah itu. 

"Kami saat itu belum memiliki keuntungan untuk dibagikan. Setelah ada investor yang mau membangun hotel di lahan itu, barulah kita mendapatkan keuntungan dari uang sewa lahannya," kata Muneer saat pembagian uang pada 2007 seperti dilansir Antara.

Pada 2007, sebanyak 4.282 jemaah haji Aceh menerima uang sebesar USD 337. Pada 2010 terkumpul dana sebesar Rp 14 miliar dibagikan untuk 4.133 jemaah. Sedangkan pada 2017, setiap jemaah haji Aceh menerima Rp 4,2 juta dari hasil pengelolaan tanah itu.  Tidak ditemukan jumlah dana yang diterima jemaah asal Aceh pada tahun-tahun lain. 

Namun, disebutkan ada dana yang diberikan setiap tahunnya. Muneer juga mengatakan, dari keuntungan lainnya, nazhir membeli dua areal lahan seluas 1.600 meter persegi dan 850 meter persegi di kawasan Aziziah.  Pada 2006, kedua lahan itu dibangun pemondokan khusus untuk jamaah asal Aceh. Jika pemondokan itu sudah selesai nazhir tidak akan membagikan uang lagi ke jemaah asal Aceh. Tidak jelas pemondokan itu sudah selesai atau belum, tapi pada 2017 masih ada uang yang dibagikan.

Zaman Orba

Mengenai rencana Pemerintah Indonesia yang ingin memanfaatkan tanah itu ternyata bukan kali ini saja terjadi. Adli menyebutkan, pada tahun 1980-an, Pemerintahan Orde Baru pernah meminta agar dana dari tanah itu diserahkan ke Indonesia. Namun, permintaan itu ditolak. 

Pasalnya, Habib Bugak Asyi yang berasal dari Aceh Singkil mencatatkan wakafnya pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi kepada nazhir (pengelola wakaf). Saat mencatatkan wakafnya, Habib Bugak Asyi meminta tanahnya bisa untuk tempat bermukim warga Kerajaan Aceh Darussalam yang sedang belajar atau berhaji. 

Nazhir yang mengelola tanah itu menjelaskan wakaf tidak boleh dipindahmilikkan dan dialihkan selain dari yang telah dicantumkan oleh pewakaf. Habib Bugak Asyi telah mewakafkan berupa rumah pemondokan di Qasasiah, Makkah, ke hadapan Hakim Mahkamah Syariyah Makkah sebagai tempat pemondokan warga negara Aceh. 

Jika tidak ada orang Aceh yang ke Makkah untuk belajar atau haji bangunan itu bisa dimanfaatkan untuk siswa dari Nusantara (Jawi) atau kawasan ASEAN saat ini. Jika tidak ada dari Nusantara, wakaf diserahkan kepada Imam Masjidil Haram untuk kebutuhan masjid.

Tahun 2010

Pada musim haji 2010, sempat ada peletakan batu pertama pembangunan pemondokan asrama haji Aceh. Pembangunan pondok itu direncanakan selesai pada 2014 untuk menampung 5.000 jemaah asal Aceh. Namun, hingga kini belum jelas pembanguna sudah selesai atau belum.

Tgk Yan
Majlis Taklim Aceh Chow Kit Rd.
KL

2 comments:

Anonymous said...

Dusco di Arab saudi

https://kluangmanexpress.blogspot.com/2019/10/astarghfirullah.html?m=1

Ibnu Hasyim said...

T.kasih. Al-hamdulillah.
Tetapi beritnya, astaghfirullah!

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails