Saturday, July 25, 2015

Gereja Jatinegara Dibongkar Oleh Jemaatnya Sendiri Kerana Didirikan Tanpa Izin..

 
Tak memiliki izin, Jemaat dan pengurus membongkar GKPI Jatinegara, Sabtu (25/7/15). (tempo.co)
Jakarta.  Bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) akhirnya dibongkar sendiri oleh jemaat dan pengurusnya karena memang belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. 

Sambil menunggu izin keluar, para jemaat dan pengurus gereja tetap akan melakukan kegiatan peribadatan di GKPI Jatinegara tersebut. Perwakilan Gereja GKPI Jatinegara, Winter Sugiro mengatakan akan segera mengurus izin agar para jemaat dan pemuka agama dapat menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah.

“Sementara kami akan tetap beribadah di sini dengan bangunan yang sederhana,” kata Winter Sugiro saat ditemui di lokasi, seperti dikutip dari viva.co.idSabtu (25/7/15)

Selain itu Sugiro juga berharap agar pemerintah dapat membantu dan memberikan kemudahan dalam mengurusan perizinan mendirikan rumah ibadah.

“Kami melakukan ini karena kami patuh terhadap pemerintah untuk itu kami juga berharap agar pemerintah dapat mempermudah bagi kami untuk memperoleh izin mendirikan rumah ibadah,” ujarnya.

Selain tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah, keberadaan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di ‎Jalan Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur tersebut ternyata juga mendapat penolakan dari warga.

Dikutip dari tribunnews.comCamat Jatinegara Sofyan Taher mengatakan warga keberatan dengan keberadaan gereja tersebut karena masalah tidak tersedianya ruang parkir. Warga setempat menilai jemaat memparkir kendaraan dengan semena-mena sehingga merasa terganggu.

Alasan lainnya adalah masalah keyakinan mayoritas warga setempat yang berbeda. Terlebih jemaat gereja tersebut diketahui bukan warga setempat, melainkan pendatang.

“Jemaat gereja bukan warga situ, pendatang semua. Mungkin ada yang tinggal dekat situ tapi satu dua, lebih banyak dari luar warga kecamatan Jatinegara. Itu yang selama ini dikeluhkan warga di sana,” ungkapnya, Kamis (23/7/15).

Sofyan menjelaskan bahwa alasan keberatan itulah yang memiliki pengaruh terhadap hal perizinan. Pasalnya untuk membangun tempat ibadah, harus mendapat izin dari lingkungan dan GKPI tidak mendapat izin tersebut. (IH/sbb/dakwatuna)

No comments:

Post a Comment