Wednesday, December 01, 2010

Kesihatan Abu Bakar Ba'asyir Terus Memburuk


Kesehatan Abu Bakar Ba'asyir Memburuk
Abu Bakar Ba'asyir

JAKARTA 1 DIS 10: Kesehatan ustadz Abu Bakar Ba'ayir terus menurun selama berada di dalam sel tahanan Mabes Polri. Mata dan kaki sebelah kiri Ustadz Ba'asyir diserang penyakit.

Asisten Pribadi Ba'asyir, Hasyim, menjelaskan kondisi kesehatan Ba'asyir memang memburuk. Khususnya di bagian mata kiri dan kaki sebelah kiri. Namun, tuturnya, dokter belum memvonis Ba'asyir mengalami buta.
"Kalau diperiksa dokter Mabes Polri Jumat kemarin itu, kataraknya tebal di mata sebelah kiri tapi urat-uratnya normal," ungkap Hasyim di Mabes Polri, Rabu (1/30).

Menurutnya, dokter menyarankan agar Ba'asyir segera menjalankan operasi agar tidak bertambah parah. Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan, rumah sakit yang disepakati oleh keluarga dan Polri untuk tempat operasi adalah Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Namun, tuturnya, karena dokter mata yang ditunjuk sedang melakukan ibadah haji, maka operasi ditunda sampai yang bersangkutan pulang ke Tanah Air. "Dokternya pulang tanggal 6 (Desember). Mungkin tanggal 8," jelasnya.

Di saat kesehatannya memburuk, Polri sudah melimpahkan berkas acara pemeriksaan tersangka tindak pidana terorisme ini ke kejaksaan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, menjelaskan saat ini Polri sedang menunggu penetapan dari kejaksaan.

"Penahanan Ba'asyir sampai 13 Desember. Tapi berkas sudah dilimpahkan ke penuntut umum (kejaksaan)," ujar Iskandar saat jumpa pers di Ruang Rapat Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/12).

Menurut Iskandar, batas masa penahanan seseorang di kepolisian sampai empat bulan sebelum berkasnya ditetapkan P21 (lengkap) oleh kejaksaan. Jika sudah ditetapkan, ungkapnya, maka Ba'asyir akan menjadi tahanan kejaksaan dengan masa penahanan maksimal dua bulan.

Terkait dengan memburuknya kondisi kesehatan Ba'asyir, Iskandar mengatakan dokter dari Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ba'asyir. Ia pun menyatakan siap memperhatikan kesehatan Ba'asyir.

Ba'asyir ditangkap polisi pada awal Agustus lalu di daerah Banjar, Jawa Barat saat pulang dari aktivitas dakwah. Ba'asyir dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal yang disangkakan antara lain pasal 14 junto pasal 7, pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 15 junto pasal 7 dan pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau ( b) atau huruf (c) Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Republika)

No comments:

Post a Comment