Tuesday, July 20, 2010

Kopi Luwak (Najis Musang) Yang Lawak. Perlukah Fatwa?

Fatwa Kopi Luwak: Perlukah?

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin berusaha mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak (atau kopi hasil dari najis musang). Untuk itu ia akan berbicara dengan dua organisasi besar, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama atau NU.

Kopi ini adalah hasil produk yang mungkin membuat orang mual jika mengetahuinya. Biji kopi yang dijadikan kopi luwak adalah hasil pencernaan binatang yang bernama luwak (atau musang). Dengan kata lain, biji kopi ini adalah hasil buang air besar luwak.

Kenapa kopi ini berkualitas tinggi? Karena luwak memilih biji kopi yang paling matang dan baik. Tapi karena biji kopi ini keluar lewat dubur luwak, maka wajar kalau banyak orang, terutama umat Islam, menganggap kopi ini najis.

Tidak Mendesak
Kamami Zada dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU tidak sependapat untuk mengeluarkan fatwa tentang kopi yang dikenal sangat mahal ini. Namun ia menambahkan bahwa ini pendapat pribadinya: "Memang itu persoalan hukum Islam, di mana umat Islam perlu tahu posisi hukumnya seperti apa. Tapi bagi saya fatwa kopi luwak itu belum begitu mendesak."
Ia menambahkan, bahwa konsumen kopi ini sangat terbatas.

Menurut tokoh muda NU ini, hal-hal mendesak yang harus diselesaikan sekarang banyak sekali, misalnya soal mafia hukum dan pemberantasan korupsi.

Khamami Zada: "Misalnya kalau saja MUI ini membuat fatwa tentang mafia hukum dan aparat yang korupsi, baik yang kecil maupun yang besar, itu akan lebih bermanfaat bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki pemerintahan daripada mengurusi soal kopi luwak."

Fatwa
Namun apakah masalah korupsi, misalnya, harus difatwakan? Bukahkah tindakan ini jelas dilarang agama atau haram hukumnya? Memang status hukum korupsi jelas haram, tandas Khamami, tapi MUI hendaknya berperan memperingatkan masyarakat tentang hal ini.

Hal lain yang sebaiknya diperhatikan oleh MUI adalah masalah terorisme atau radikalisme Islam. Sebaiknya MUI mengeluarkan fatwa tentang masalah yang merongrong bangsa Indonesia ini. "Karena ini mempengaruhi publik, bukan hanya umat Islam saja, tapi juga orang lain yang kena dampak radikalisme atau terorisme." (RNW/AK)

No comments:

Post a Comment